Cari Blog Ini

Selasa, 15 November 2011

OBAT-OBAT YANG AMAN BAGI IBU HAMIL DAN MENYUSUI


OBAT-OBAT YANG AMAN BAGI IBU HAMIL DAN MENYUSUI
A. OBAT UNTUK IBU HAMIL

Pendahuluan
Hendaknya berhati-hati dalam mengkonsumsi obat apabila sedang dalam kondisi hamil. Banyak obat-obatan yang dapat melewati sawar darah uri (fetoplacental barrier, semacam saringan darah yang terdapat pada ari-ari), yang kemudian menimbulkan efek buruk bagi janin yang dikandung. Oleh karena itu, diharapkan ibu hamil selalu mencari informasi lain atau second opinion terhadap obat-obat yang dikonsumsi, diberikan atau diresepkan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang pemberian obat selama kehamilan antara lain :
1. Tidak ada obat yang dianggap 100% aman bagi perkembangan janin.
2. Obat diberikan jika manfaatnya lebih besar daripada resikonya baik bagi ibu maupun janin. Jika mungkin, semua obat dihindari pada tiga bulan pertama kehamilan (trimester I), karena saat ini organ tubuh janin dalam masa pembentukan.
3. Metabolisme obat pada saat hamil lebih lambat daripada saat tidak hamil, sehingga obat lebih lama berada dalam tubuh.
4. Pengalaman penggunaan obat terhadap wanita hamil sangat terbatas, karena uji klinis obat saat akan dipasarkan tidak boleh dilakukan pada wanita hamil.

Selain itu ada hal-hal penting yang harus dipertimbangkan dalam pemberian obat pada wanita hamil :
1) Keamanan : meski ada obat lain yang efektivitasnya lebih baik, tapi jika keamanannya
bagi ibu hamil belum diketahui, lebih baik tidak diberikan.
2) Dosis : pada awalnya pemberian obat harus dalam dosis rendah. Jika perlu, penambahan dosis diberikan sedikit demi sedikit sampai tercapai efek terapi yang diinginkan.
3) Durasi pemberian : jika tidak diperlukan sekali, pemberian obat tidak boleh terlalu lama. Pemberian bermacam obat sedapat mungkin dihindari demi keselamatan ibu dan bayinya.
4) Selain ketiga hal tersebut, jenis dan cara kerja obat juga menjadi pertimbangan sebelum diberikan kepada ibu hamil.

B. Klasifikasi Obat Untuk Ibu Hamil
Therapeutic Good Administration Australia (TGA, 2005) mengkategorikan obat
menurut beberapa kelompok. Pengkategorian tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
a. Kategori A : Obat-obat yang telah konsumsi oleh sejumlah besar wanita hamil dan
wanita usia subur tanpa adanya bukti peningkatan frekuensi cacat lahir atau efek membahayakan baik langsung maupun tidak langsung pada janin. Contoh : Antasid (Obat Maag), Dimenhidrinat, Difenhidramin, Metoklopramid (antimuntah).
b. Kategori B : Obat-obat yang telah dikonsumsi oleh sejumlah kecil wanita hamil atau wanita usia subur, tanpa peningkatan frekuensi cacat lahir atau efek membahayakan baik langsung maupun tidak langsung pada janin. Contoh: Simetidin, Famotidin, Ranitidin, Sukralfat (Obat Maag), Domperidon, Hiosin, Hiosin Hidrobromida (Antimuntah).
c. Kategori C : Obat-obat, karena efek farmakologinya, menyebabkan atau dicurigai menyebabkan efek berbahaya pada janin atau bayi baru lahir tanpa menyebabkan cacat lahir. Efek tersebut mungkin reversibel (dapat kembali normal). Contoh : Diklofenak, Ibuprofen, Ketoprofen, Ketorolac, Asam Mefenamat, Piroksikam (Antinyeri), Kotrimoksazol (Antibiotik, gol Sulfonamid).
d. Kategori D : Obat-obat yang menyebabkan, dicurigai menyebabkan, atau diperkirakan menyebabkan peningkatan angka kejadian cacat lahir atau kerusakan yang irreversibel (tidak bisa diperbaiki lagi). Obat-obat golongan ini mungkin juga mempunyai efek farmakologi yang merugikan. Contoh : Kaptopril (antihipertensi, gol ACE Inhibitor), Losartan, Valsartan (antihipertensi, gol Angiotensin II Reseptor Antagonis), Doksisiklin, Minosiklin, Tetrasiklin (antibiotika, gol Tetrasiklin), Amikasin, Gentamisin, Kanamisin, Neomisin (antibiotika, gol aminoglikosid).
e. Kategori X : Obat-obat yang berisiko tinggi menyebabkan kerusakan permanen pada janin. Obat-obat ini sebaiknya tidak digunakan pada kehamilan atau keadaan dimana seorang wanita diperkirakan telah hamil. Contoh : Misoprostol (Obat Maag).
Catatan : Untuk obat pada kategori B, data penggunaan pada manusia kurang atau tidak cukup, oleh karena itu subkategori tersebut didasarkan pada data penggunaan pada hewan coba. Kategori B tidak berarti lebih aman daripada kategori C. Obat-obat pada kategori D tidak secara mutlak dikontraindikasikan pada kehamilan (misalnya, antikonvulsan).
Dari bukti penelitian di Amerika, 60-75% perempuan hamil umumnya menggunakan 3-10 jenis obat selama kehamilannya. Obat-obatan kebanyakan diberikan untuk mengatasi keluhan yang paling umum, seperti pusing, nyeri, demam, serta mual.

4 komentar:

  1. Terimaksih artikelnya Mbak Mitha,
    sangat membantu istri saya sekarang sedang
    hamil....

    BalasHapus
  2. informasi yang baik untuk ibu hamil agar lebih jeli dalam memilih obat maag untuk ibu hamil.. kami ada solusi herbalnya.. terima kasih :)

    BalasHapus
  3. Halo mba Mitha ..mohon infos untuk masa kehamilan trimester 1...diketahui ada nya helico bacter apakah aman diobati ?.terima kasih

    BalasHapus
  4. saya sedang hamil.saya sudah mengkonsumsi obat donperidon selama 1 bln.apa itu bahaya.kalau saya tidak minum obat itu saya drop bangat

    BalasHapus